Sumber Foto Jakarta.diplo Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. ( Sumber Wikipedia ) Visa Schengen adalah jenis visa turis yang dapat berlaku pada beberapa negara di Eropa. Visa ini memudahkan para turis untuk dapat melancong ke berbagai negara di eropa sekaligus dalam kurun beberapa waktu tertentu. Masa berlaku visa Schengen adalah selama 90 hari atau kurang lebih selama tiga bulan. Siapa pun bisa memeiliki visa Schengen ini apabila memenuhi syarat yang di tentukan pihak kedutaan Negara yang akan dikunjungi pertama kali. ...
Travel, Beauty, Tutorial